Inilah Persyaratan CPNS Terbaru Tahun 2015

PERSYARATAN CPNS 2015 - Penerimaan CPNS 2015 akan digelar pada bulan agustus jika tidak mengalami pergeseran jadwal. Hal ini seperti yang disampaikan oleh kemenpanRB, Bahwa rekrutmen Calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2015 harus selesai sebelum bulan desember mendatang. Untuk masalah kuota yang diberikan sebanyak 134 formasi, dimana 100 ribu untuk pelamar umum dan sisanya kuota jatah CPNS Honorer K2 yang belum terpenuhi dari tahun lalu. Formasi yang akan dibuka masih didominasi oleh tenaga pendidik, kesehatan dan fungsional, karena banyak instansi pemerintah pusat maupun daerah yang masih kekurangan tenaga vital ini. 


Syarat CPNS 2015, Syarat Umur cpns, syarat berkas cpns, syarat pendidikan cpns
Persyaratan CPNS 2015


Formasi CPNS 2015
  1. Tenaga Pengajar (guru dan dosen)
  2. Tenaga Medis Kesehatan (Perawat, Bidan, Dokter, dan Tenaga fungsional medis lainnya)
  3. Hukum (jaksa, hakim, panitera, dan lainnya)
  4. Tenaga Fungsional lainnya.

Untuk masalah persyaratan dan kriteria penerimaan CPNS 2015 tidak jauh beda dengan tahun lalu dimana sistem pendaftaran, persyaratan bahkan seleksi masih memakai sistem yang sama. Adapun persyaratan umum dan khusus untuk pelamar CPNS 2015 sebagai berikut

PERSYARATAN UMUM CPNS 2015
  1. Peserta CPNS 2015 merupakan penduduk Indonesia
  2. Peserta CPNS Tidak memakai obat2an terlarang
  3. Peserta CPNS tidak pernah dipenjara, terlibat dalam kejahatan
  4. Peserta CPNS 2015 tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
  5. Peserta CPNS 2015 Tidak sedang berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atao Pegawai Negeri;
  6. Peserta CPNS siap untuk ditempatkan disemua wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  7. Peserta CPNS 2015 Merupakan berpendidikan Sarjana, Diploma atao SMK/SMA sesuai formasi yg dilamar pada CPNS 2014

CATATAN : Dalam kriteria pendidikan terakhir, ijasah dan transkip nilai, Indeks prestasi komulatif atau nilai rata-rata akan memiliki nilai yang berbeda beda masing masing instansi. Dimna setiap instansi akan mengeluarkan syarat khusus untuk nomimal nilai ambangnya, Misalnya pada penerimaan CPNS Kemendikbud tahun 2015 lalu mungkin agak berbeda dengan kementerian kesehatan.

PERSYARATAN NILAI CPNS 2015 (IPK / Nilai Ijasah)
  1. Peserta CPNS 2015 dengan formasi SLTA/ SMU/ SMA/ Sederajat memiliki Nilai Ijazah/STTB (termasuk paket C) rata-rata 7,0 (khusus untk Papua nilai rata-rata 6,5)
  2. Peserta CPNS 2015 dengan pendidikan sarjana S1 biasanya memiliki standar nasional dengan minimal IPK 2.75 (khusus Papua IPK minimal 2.50)
  3. Peserta CPNS 2015 Untuk Kualifikasi Tenaga Dokter Umum biasanya memiliki IPK minimal 2,60
CATATAN : Persyaratan Indeks Prestasi Komulatif dan nilai rata rata kualifikasi pendidikan pastilah ada yang berbeda, namun dari catatan yang ada bahwa perbedaan tiap tahunnya tidaklah sangat tinggi.  Namun biasanya memiliki perbedaan yang jauh lebih tinggi atau rendah tergantung instansi atau formasinya (Perbedaan untuk tahun 2015 tidak jauh beda dengan tahun 2014)

PERSYARATAN UMUR / USIA CPNS 2015
  1. Peserta CPNS 2015 Pendidikan SLTA Sederajat/SMU/SMA memiliki Minimal 18 - 28 tahun
  2. Peserta CPNS 2015 Pendidikan Sarjana S1 memiliki Minimal 18 - 30 tahun
  3. Peserta CPNS 2015 Pendidikan Dokter Umum mempunyai Min 18 - 32 tahun
CATATAN : Untuk kualifikasi umur tanggal lahir tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2015 dan diprediksi tidak akan jauh beda dengan kualifikasi usia CPNS 2015 nanti

PERSYARATAN BERKAS CPNS 2015
  1. Pelamar diwajibkan membuat Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada pimpinan instansi atau lembaga yang dituju
  2. Pelamar menyertakan Copy Ijazah dan transkrip nilai terakhir dilegalisir
  3. Pelamar menyertakan Copy SKCK dilegalisir
  4. Pelamar menyertakan Copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja
  5. Pelamar menyertakan Copy Akta kelahiran
  6. Pelamar menyertakan Copy KTP berlaku
  7. Pelamar menyertakan Surat keterangan dan Surat Pernyataan berbadan sehat, tdak buta warna, tidak tuli dan tdak bertato (Surat pernyataan dibubuhi materai Rp.6000)
  8. Pelamar menyertakan Surat Pernyataan tidak bekerja di instansi Pemerintah/BUMN/swasta dibubuhi materai Rp.6000
  9. Pelamar CPNS 2015 Melampirkan Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran
  10. Pelamar menyertakan Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar berwarna dasar Biru  (untk kartu peserta ujian).
CATATAN : Penerimaan CPNS 2015 sama halnya dengan tahun 2014 lalu, yaitu pelamar tidak lagi dipusingkan dengan SKCK, Kartu kuning dan surat keterangan dokter. Pelamar akan diwajibkan mengirimkan berkas tersebut jika sudah dinyatakan lulusa oleh instansi terkait. Namun ada juga instansi daerah atau pusat yang mengharuskan melengkapi kriteria berkas tersebut dalam pendaftaran. hal ini tergantung masing masing persyaratan instansi kementerian / lembaga

PENDAFTARAN CPNS 2015
Sistem pendaftaran CPNS 2015 tidak lagi memakai sistem yang rumit, seperti pelamar ewajib mengirimkan berkas atau antrian panjang diseluruh instansi kementerian atau lembaga. namum sudah dilengkapi dengan sistem pendaftaran yang efektif dan efesien, yaitu dengan cara pendaftaran online di situs resmi panselnas.menpan.go.id dan sscn.bkn.go.id, dengan pendaftaran yang efektif pelamar bisa dimana saja mendaftar lalu setelah itu mencetak kartu sendiri.


SISTEM UJIAN CPNS 2015
CPNS 2015 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana sistem seleksi ujian CPNS masih mempercayai sistem computer asissted test (CAT). Sistem CAT sudah terbilang suskses pada penerimaan CPNS 2014 lalu dimana hampir 90 persen instansi pusat dan daerah sudah menggunakan sistem ini, dimana lebih profesional dan transparan yang akan meluluskan kandidat yang betul betul bermutu dan berkompetensi. Soal soal yang akan diujikan masih seperti penerimaan tahun lalu mencakup TKD dan TKB Sebagai berikut

Seleksi tes cpns 2015 menggunakan CAT, dengan materi:
  1. TKD (Tes kemapuan dasar) meliputi:
    1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
    3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  2. TKB (Tes kemapuan bidang) pelaksanaan tergantung instansi dan formasi yang dipilih.
CATATAN : Bila Ingin Lulus CPNS 2015!!! anda bisa mempersiapkan diri mulai dari sekarang dengan mempelajarin semua prediksi soal soal TKD dan TKB CPNS 2015 dengan bantuan software CAT terbaru disitus resmi www.soalkerja.com

Demikianlah informasi terbaru persyaratan CPNS 2015 untuk pelamar umum dan khusus, silakan ikuti perkembangan informasi lebih detail difans page resmi CPNS 2015 disini : CPNS 2015

Previous
Next Post »