Penerimaan Non CPNS Tenaga Blud Rumah Sakit RSUD Tugurejo

LOWONGAN KERJA CPNS 2015 - Hari ini dipublish kembali Rekrutmen terbaru pegawai RSUD Tugurejo merupakan rumah sakit umum daerah Provinsi Jawa Tengah yang dibentuk sejak tahun 1952. Sejarah mencatat bahwa keberadaan awal mula rumah sakit ini sebagaiunit dinas pemberantasan penyakit kusta jawa tengah dengan nama Rumah Sakit Kusta Tugurejo. Namun sesuai perkembangan jaman sehingga rumah sakit RSUD tugurejo terus meningkatkan pelayanan kesehatan terakkreditasi penuh lengkap dengan 16 bidang pelayanan. Hal tersebut membuktikan bahwa RSUD tugurejo berkembang menjadi rumah sakit milik pemerintah provinsi jawa tengah kelas B. Kami merupakan rumah sakit rujukan di semarang bagian barat dengan menampung pelayanan dari rumah saklit kabupaten. RSUD tugurejo bisa menampung 389 pasien dengan 401 tempat tidur inap yang 43 diantaranya adalah berkelas VIP keatas. Kami memiliki ketersedian banyak tenaga dokter sebanyak 79 dokter dengan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis. Baca juga Lowongan kerja Pertamina 

Bulan ini RSUD Tugurejo kembali membuka lowongan kerja terbaru besar besaran ntuk posisi tenaga medis hingga non medis melalui penerimaan tenaga Blud Rumah Sakit RSUD Tugurejo dengan persyaratan dan kriteria lowongan sebagai berikut


I. JENIS DAN JUMLAH FORMASI SERTA KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Jenis dan jumlah formasi serta kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut:


 
Penerimaan CPNS Rumah Sakit RSUD Tugurejo , KARIR CPNS RUMAH SAKIT
Karir RSUD Tugurejo 2015

II. PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi berusia 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 November 2015;
  3. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer atau sebagai pegawai swasta;
  5. Memilki ijazah sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan;
  6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak POLRI yang masih berlaku (Asli atau Fotocopy yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang);
  7. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika dari dokter pemerintah bagi pelamar yang dinyatakan lulus akhir dan digunakan sebagai persyaratan pengangkatan pegawai BLUD Tidak Tetap;
  8. Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya;

III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan masing-masing formasi/jabatan. (Surat Keterangan Lulus tidak diperkenankan)
  2. Fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dengan IPK minimal sesuai yang disyaratkan masing-masing formasi/jabatan.
  3. Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan ditanda tangani peserta.
  4. Fotokopi KTP yang masih berlaku dan diperbesar 200 %.
  5. Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna sejumlah 2 lembar dan ditulis nama pada sebaliknya.

IV. PERSYARATAN KHUSUS

A. TENAGA KESEHATAN

Dokter Spesialis
  1. Fotokopi STR atau Sertifikat Kompetensi yang dilampiri Asli Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa STR masih dalam proses penerbitan bagi yang belum terbit STR-nya.
Dokter Umum
  1. Fotokopi STR yang dilegalisir pejabat yang berwenang. (STR asli ditunjukkan kepada Petugas pada saat pendaftaran)
Perawat Ners
  1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3,00 (untuk S1 dan profesi Ners)
  2. Fotokopi STR yang dilegalisir pejabat yang berwenang. (STR asli ditunjukkan kepada Petugas pada saat pendaftaran)
  3. Fotokopi sertifikat BTCLS/PPGD yang masih berlaku.
  4. Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai bidang yang dimiliki (jika ada), diutamakan bedah dan kemoterapi.
  5. Memiliki Tinggi Badan untuk Pria: 160 Cm; Wanita: 155 Cm
Asisten Apoteker
  1. IPK transkrip nilai akademik minimal 2,75
  2. Fotokopi STR TTK atau Sertifikat Kompetensi yang dilampiri Asli Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa STR masih dalam proses penerbitan bagi yang belum terbit STR-nya.5
Perekam Medik
  1. IPK transkrip nilai akademik minimal 2,75
  2. Fotokopi STR atau Sertifikat Kompetensi yang dilampiri Asli Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa STR masih dalam proses penerbitan bagi yang belum terbit STR-nya.
  3. Fotokopi Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai bidang (jika ada)

B. TENAGA TEKNIS / ADMINISTRASI

Petugas Layanan Pengaduan
  1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
  2. Fotokopi Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)
Pengolah Data
  1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
  2. Fotokopi Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)
Pengadministrasi Barang
  1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
  2. Fotokopi Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)
Pengadministrasi Keuangan
  1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
  2. Fotokopi Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)

V. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dimulai tanggal 25 September 2015 sampai dengan 1 Oktober 2015 pada hari dan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
  2. Jumat : Pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
  3. Sabtu : Pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
  4. Jam tersebut diatas merupakan batas waktu untuk pengambilan nomor antrian pendaftaran.
Tempat pengambilan nomor antrian :
  1. Tanggal 25 – 26 September 2015 : Aula Lt 3 Gedung IRJA RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah
  2. Tanggal 28 September 2015 – 1 Oktober 2015 : Auditorium Wisma dr. Adhyatma, MPH Jl. Raya Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.

Pelamar harus datang sendiri dengan membawa dan menyerahkan berkas sebagai berikut:

  1. Pas foto ukuran 4x6 berwarna sejumlah 2 lembar dan ditulis nama pada sebaliknya;
  2. Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah, dengan ketentuan : Surat lamaran ditulis tangan (tidak diketik), tinta warna hitam, berbahasa Indonesia, ditandatangani dan bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dibuat dengan format sebagaimana tersebut pada contoh surat lamaran terlampir;
  3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Fotokopi KTP yang masih berlaku dan diperbesar 200 %.
  5. Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan ditanda tangani peserta.
  6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak POLRI yang masih berlaku (Asli atau Fotocopy yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang);
  7. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat yang di tanda tangani oleh Dokter Pemerintah dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas sekurang – kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir (Agustus – Oktober 2015).
  8. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) bagi formasi tenaga kesehatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Catatan : STR asli dibawa dan ditunjukkan kepada Petugas pada saat pendaftaran.
  9. Surat Pernyataan bermaterai tentang : (Contoh surat pernyataan terlampir)
    1. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
    2. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
    3. Tidak penah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, Pegawai Honorer atau Pegawai Swasta.
    4. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya.
    5. Tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya pada saat dinyatakan diterima sebagai pegawai BLUD Tidak Tetap di RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
    6. Bersedia untuk dilakukan tes kesehatan (fisik dan psikis) di RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah dengan biaya sendiri dan bersedia menerima hasil tes tersebut apabila secara kesehatan tidak dapat dipertimbangkan menjadi Pegawai BLUD Tidak Tetap.
  10. Fotokopi sertifikat atau surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).
  11. Fotokopi sertifikat pelatihan/kursus (jika ada).

Semua berkas disusun sesuai dengan urutan dan dimasukkan dalam map dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Formasi Dokter Spesialis, Dokter Umum : Map Warna Merah
  2. Formasi Perawat : Map Warna Kuning
  3. Formasi Asisten Apoteker, Perekam Medik : Map Warna Biru
  4. Formasi Tenaga Teknis /Administrasi : Map Warna Hijau
Panitia pengadaan Pagawai BLUD Tidak Tetap tidak menerima lamaran di luar jadwal dan formasi yang telah ditentukan.
 
Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah peserta yang lolos administrasi dan telah mengajukan surat lamaran.

VI. KELENGKAPAN PERSYARATAN
  1. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap sebagai berikut:
    1. Nama lengkap;
    2. Jenis Kelamin;
    3. Pendidikan;
    4. Tempat / Tanggal Lahir;
    5. Alamat Lengkap (jalan, dukuh/kampung, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/ Kota, Provinsi);
    6. Nomor Telepon Rumah/HP;
    7. Mencantumkan jenis formasi yang dilamar;
  2. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
  3. Pendaftar harus datang dan menyerahkan berkas lamaran sendiri.
  4. Pelamar yang memenuhi syarat adminitrasi akan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap Periode II RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
  5. Ketentuan mengenai legalisasi ijazah adalah sebagai berikut :
    1. Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat : Kepala Sekolah (untuk sekolah negeri) atau Kepala Dinas/Bidang/Bagian/Sub Dinas (untuk sekolah swasta).
    2. Universitas / Institute : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
    3. Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu/Ketua Bidang Akademik.
    4. Akademi / Politeknik : Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik.
    5. Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari menteri yang bertanggung jawab di dalam bidang pendidikan setelah dinilai lebih dulu oleh Tim Penilai Ijazah Luar Negeri di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
    6. Ijazah pendidikan tinggi swasta adalah ijazah dari perguruan tinggi swasta yang terakreditasi atau telah mendapat izin penyelenggaraan.
    7. Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/2001 tanggal 23 November 2001 harus disahkan oleh Kopertis setempat.
    8. Kesalahan data atau kerusakan dalam ijazah harus disertai Surat Keterangan Ralat dari Kepala Sekolah Negeri diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya ijazah.
    9. Ijazah yang hilang harus disertai Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Kepala Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya ijazah disertai daftar nilai ijazah yang hilang tersebut.

VII. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
  1. Ujian Seleksi dilakukan 3 (tiga) tahap:
    1. Tes Tahap I adalah ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang terdiri dari :
      1. Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK) meliputi : Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
      2. Tes Intelegensi Umum (TIU) meliputi : Kemampuan verbal (sinonim, anonim, analogi pemahaman wacana), Kemampuan kuantitatif (deretan angka, aritmatika, geometrika) dan Kemapuan penalaran (penalaran logis, penalaran analisis)
      3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi : Kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan Inisiatif.
    2. Tes Tahap II adalah ujian Tes Kemampuan Bidang (TKB), yang terdiri dari : Tes Kompetensi dan Tes Kesehatan (Fisik dan Psikis)
  2. Pelaksanaan ujian TKD ( tahap I ) dilaksanakan pada : Hari / Tanggal : Senin, 12 Oktober 2015 Tempat : Auditorium Wisma dr. Adhyatma, MPH Jalan Raya Tugurejo Semarang Waktu : Pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai
  3. Jadwal dan tempat pelaksanaan dapat berubah apabila peserta melebihi kapasitas tempat seleksi dan akan di tempel di papan pengumuman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
  4. 4. Perlengkapan yang dibawa pada saat ujian :
    1. Asli Kartu Tanda Peserta dan asli Kartu Tanda Penduduk atau asli kartu identitas diri (peserta yang tidak membawa asli kartu tes dan KTP tidak diperkenankan mengikuti ujian).
    2. Ball Point warna hitam, pensil 2B, karet penghapus dan alas tulis.
  5. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu.
  6. Peserta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.
  7. Peserta harus hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

VIII. PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR
  1. Nilai peserta akan disusun dengan urutan nilai tertinggi ke urutan terendah yang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  2. Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan serta sesuai dengan urutan nilai ranking tiap jenis formasi yang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  3. Panitia akan menetapkan nama peserta yang lulus tes kemampuan dasar untuk dapat dilakukan tes kemampuan bidang dengan jumlah peserta maksimal 2,5 kali jumlah formasi yang telah ditentukan.
  4. Hasil seleksi akhir akan diumumkan oleh panitia pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap Periode II melalui papan pengumuman dan website RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah paling lambat tanggal 29 Oktober 2015.
IX. KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Seluruh proses pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  2. Proses pengadaan tidak di pungut biaya kecuali tes kesehatan dibebankan kepada peserta.
  3. Tes Kesehatan dapat mengugurkan sebagai Calon Pegawai BLUD Tidak Tetap apabila peserta tidak bebas Narkoba, Buta warna pada jenis formasi tertentu dan mempunyai penyakit lain yang dipertimbangkan tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik.
  4. Hasil tes kesehatan menjadi hak milik panitia pengadaan.
  5. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan tidak lulus/gugur dan dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik Panitia Pengadaan dan tidak dapat diminta kembali.
  7. Keputusan panitia pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap tidak dapat diganggu gugat.
  8. Dengan adanya pengumuman ini maka seluruh surat lamaran yang masuk RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah sebelumnya dianggap tidak ada dan tidak diproses untuk pengadaan pegawai ini serta dipersilahkan untuk memperbarui lamarannya.
JADWAL PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI BLUD TIDAK TETAP PERIODE II RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015
  1. Pengumuman Koran 17 September 2015
  2. Pengumuman papan pengumuman RSUD Tugurejo 17 – 23 September 2015
  3. Masa pendaftaran pelamar secara langsung kepada Tim Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap 25 September 2015 – 1 Oktober 2015
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi melalui website dan papan pengumuman RSUD Tugurejo 6 – 7 Oktober 2015
  5. Pengambilan Kartu Tanda Peserta 8 – 9 Oktober 2015
  6. Pelaksanaan Tes Kemampuan Dasar (TKD) 12 Oktober 2015
  7. Pengumuman Kelulusan Hasil TKD 17 Oktober 2015
  8. Pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang (TKB) 19 – 24 Oktober 2015
  9. Pengumuman Kelulusan Hasil TKB 29 Oktober 2015
  10. Daftar Ulang bagi peserta yang lulus dan pemberkasan 30 - 31 Oktober 2015
  11. TMT Pengangkatan Pegawai BLUD Tidak Tetap 1 November 2015
Contoh surat lamaran
Contoh surat pernyataan
Download disini

Demikianlah informasi terbaru dari Rekrutmen Pegawai RSUD Tugurejo tahun 2015 semoga sangat berguna untuk kamu yang sedang mencari pekerjaan. Terimakasih
Previous
Next Post »