Penerimaan Kementerian Keuangan Calon Hakim Pengadilan Pajak TA 2015

LOWONGAN CPNS KEMENKEU 2016 - Rekrutmen Tenaga Pegawai terbaru Kementerian Keuangan atau disingkat dengan Kemenkeu merupakan instansi / lembaga kementerian yang ada dalam tatanan pemerintahan indonesia yang bertugas dalam mengurusin semua bidang keuangan negara secara nasional. Kemenkeu memiliki tanggungawab kepada presiden dalam mengatur persoalan keuangan dan kekayaan negara. pada saat kabinet pak jokowi Kemenkeu sekarang dipimpin oleh Bapak Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan (Menkeu). Kami memiliki motto sebagai penjaga keuangan negara berarti harus secara profesional dan jujur serta adil, bebas dari tindak korupsi. Tugas kemenkeu yang diberikan sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 yaitu membantu presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang keuangan negara. Urusan itu termasuk merumuskan, menetapkan, serta melaksanakan kebijakan anggaran, cukai, kepabeanan, kekayaan negara, perbendaharaan, perimbangan keuangan serta pengelolaan pembiayaan dan risiko;  Baca juga Lowongan kerja Sucofindo

Kementerian keuangan republik indonesia kembali mengundang putra putri indonesia dalam memenuhi kebutuhan Hakim pada Pengadilan Pajak dengan ketentuan persyaratan dan tata cara pelamaran sebagai berikut

 
PERSYARATAN KEMENKEU, LOWONGAN CPNS 2015
Karir Kemenkeu 2015

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak TA 2015

A. Persyaratan untuk mendaftar menjadi Hakim Pengadilan Pajak adalah:
 
Persyaratan Umum:
  1. Warga Negara Indonesia; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan RI atau terlibat organisasi terlarang; dan
  3. Berwibawa, jujur, adil, berintegritas, dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Administrasi:
  1. Usia minimal 45 tahun dan maksimal 61 tahun per 1 Agustus 2015;
  2. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang Perpajakan atau Kepabeanan dan Cukai sekurang-kurangnya 15 tahun;
  3. Berijazah Sarjana;
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Tertib membayar pajak dibuktikan dengan 3 tahun terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh Perorangan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib;
  8. Sehat jasmani dan rohani; dan
  9. Bagi Pegawai Negeri, selain memenuhi ketentuan sebagaimana angka 1 s.d. 8, tidak dalam keadaan menjalani dan/atau pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
B. Penyerahan Berkas Lamaran
 
Bagi pelamar yang berminat agar menyampaikan berkas lamaran melalui pos tercatat dalam amplop tertutup yang berisi:
  1. Surat lamaran yang ditandatangani dan ditujukan kepada Menteri Keuangan dan pelamar menyatakan pilihan untuk menjadi Hakim di bidang Pajak atau Hakim di bidang Kepabeanan dan Cukai;
  2. Daftar Riwayat Hidup dengan dibubuhi materai secukupnya, sesuai format yang dapat diunduh di website kemenkeu.go.id;
  3. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi Ijazah Sarjana (S1), dan/atau Pasca Sarjana (S2) dan/atau Doktor (S3) yang telah dilegalisir;
  5. Fotokopi Ijazah/Sertifikat pendidikan keahlian di bidang Perpajakan atau Kepabeanan dan Cukai (jika ada);
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat.
  8. Bagi pelamar yang masih berstatus Pegawai Negeri menyampaikan Surat Pernyataan tidak dalam keadaan menjalani dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan dibubuhi materai secukupnya, sesuai format yang dapat diunduh di website kemenkeu.go.id;
  9. Fotokopi Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan Tahun 2012, 2013, dan 2014;
  10. Fotokopi LHKPN terakhir bagi yang wajib;
  11. Surat Kuasa kepada Panitia untuk mengakses Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan Tahun 2012, 2013, dan 2014 dengan dibubuhi materai secukupnya, sesuai format yang dapat diunduh di website www.kemenkeu.go.id;
  12. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki ijin praktik;
  13. Bagi pelamar yang masih berstatus Pegawai Negeri menyerahkan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Unit Eselon I/Pejabat Pembina Kepegawaian yang setara sesuai format yang dapat diunduh di website www.kemenkeu.go.id; dan
  14. Surat Keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri setempat.
Berkas lamaran yang telah lengkap sesuai dengan butir 1 s.d. 12 dimasukkan ke dalam amplop dan dikirimkan kepada Ketua Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2015, PO BOX 1000 JKP 10000, dan diterima paling lambat tanggal 21 September 2015 (Cap Pos). 

Penyampaian berkas lamaran secara langsung kepada Panitia Rekrutmen tidak diperkenankan.
Berkas lamaran butir 13 dan 14 disampaikan bersamaan dengan waktu pelaksanaan Wawancara.

C. Tahapan Seleksi, Waktu dan Tempat Ujian
  1. Bagi pendaftar yang telah memenuhi persyaratan administrasi seperti pada huruf A dan menyampaikan berkas lamaran pada huruf B diberikan Surat Panggilan dan Tanda Peserta Ujian (TPU), termasuk didalamnya tercantum waktu dan tempat ujian;
  2. Ujian akan dilaksanakan secara bertahap dengan sistem gugur yang meliputi:
    1. Tes Pengetahuan Perpajakan atau Kepabeanan dan Cukai;
    2. Assessment Center;
    3. Penulisan Paper;
    4. Wawancara; dan
    5. Tes Kesehatan dan Kebugaran.
Setiap mengikuti ujian, peserta harus dapat menunjukan Asli Tanda Peserta Ujian (TPU).

D. Lain-lain
  1. Bagi pelamar yang pernah mengajukan lamaran untuk menjadi Hakim Pengadilan Pajak sebelum pengumuman ini, dapat mengajukan lamaran kembali sesuai persyaratan sebagaimana tersebut pada huruf A dan B Pengumuman ini;
  2. Dalam rangka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak tidak diadakan surat menyurat, dan tidak dipungut biaya apapun;
  3. Semua keputusan Panitia Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat diganggu gugat; dan
  4. Selama proses Rekrutmen sampai dengan pengangkatan sebagai Hakim Pengadilan Pajak, apabila diketahui peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak.
  5. Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dimaklumi.
E. Lampiran 

Daftar riwayat hidup
Surat rekomendasi
Surat kuasa
Surat pernyataan
* Lihat disini
 
Sekianlah informasi terbaru dari Penerimaan Kementerian Keuangan Calon Hakim Pengadilan Pajak TA 2015 semoga sangat bermanfaat untuk anda terimakasih

Previous
Next Post »